MAKALAH
POLITIK DAN STRATEGI
DI SUSUN OLEH :
NURUL AINUN AULIA (45216014)
FITRIANI THAMRIN (45216021)
EBEN HAEZAR TILAAR (45216025)
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
TAHUN AKADEMIK 2016/2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas
segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan
penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu
acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam memahami pendidikan
kewarganegaraan.Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan
dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun
isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena kami
harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Makassar, 16 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………..ii
Daftar Isi……………………………………………………………………....…iii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….1
A. Latar
Belakang…………………………………………………….1
B. Rumusan
Masalah…………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN…...............................................................................5
A. Pengertian
Politik………………………………………………….2
B. Pengertian
Strategi………………………………………………...3
C.
Pengertian Politik Nasional……………………………………….4
D.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional………………………...4
E.
Dasar
pemikiran penyusunan politik
dan strategi nasional……………………………………………….5
F.
Stratifikasi
politik nasional di Indonesia…………………………..7
G.
aspek-aspek utama dalam Polstranas……………………………...8
H.
Faktor yang memengaruhi Poltranas................................................8
I.
Implementasi Polstranas……………………………………....…...9
J.
Faktor-faktor yang mempengaruhi Polstranas…………………….......................................................11
K.
Hubungan antara wawasan nusantara,
ketahanan
nasional, dan politik strategis nasional…………...…..14
L. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional diIndonesia.....................................................................................15
M. Keberhasilan
Politik Strategi Nasional…………………………..19
BAB III PENUTUP……..………….......……………………………………..20
A. Kesimpulan....................................................................................21
B. Saran...............................................................................................21
C. Daftar pustaka.................................................................................21
BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan
Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara
tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada
dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka
banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara
tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba
dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta
bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di
dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua
kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak
terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya
berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari
kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara
non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti
tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang
berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama
antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga
menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan
negara.
RUMUSAN MASALAH
- Apa yang dimaksud dengan
Politik?
- Apa yang dimaksud dengan
Strategi?
- Apa yang dimaksud Politik Nasional?
- Bagaimana penyusunan Politik
dan Strategi Nasional?
·
Bagaimana
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional?
·
Bagaimana
stratifikasi politik nasional di Indonesia?
- Apa aspek-aspek
utama dalam Politik dan strategi?
- Apa
saja Faktor yang memengaruhi Politik dan strategi?
- Apa saja implementasi Politik
dan strategi?
·
Apa faktor-faktor yang mempengaruhi Politik dan strategi?
·
Apa hubungan antara wawasan nusantara, ketahanan nasional,
dan politik strategis nasional?
- Bagaimana
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional di Indonesia ?
- Bagaimana proses Keberhasilan
Politik Strategi Nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis”
yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan
“teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua
kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu
kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip),
keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita
tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu
usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara
umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang
menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu
ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power)
dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk
menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik
dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya
unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement
of intent) belaka. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan:
- Negara
Adalah suatu
organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati
oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Adalah
kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau
kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam
kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara
mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
3. Pengambilan
keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil
menyangkut sektor public dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam
pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk
siapa keputusan itu dibuat.
4. Kebijakan
umum
Adalah suatu
kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam
memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Adalah
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah
sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik
membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B.
Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal
dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima
yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak
lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan
tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang
olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan
kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata
strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya
C.
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
D.
Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana
jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut
sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional
ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR)
Dalam melaksanakan tugasnya ini
presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional,
Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh
presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR)
maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses politik dan strategi nasional
di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik
nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk
melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud
maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
- Semakin tingginya kesadaran
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
- Semakin terbukanya akal dan
pikiran untuk memperjuangkan haknya.
- Semakin meningkatnya kemampuan
untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
- Semakin meningkatnya kemampuan
untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat
pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide-ide baru.
E.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan
strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan
kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden
menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan
strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
A.
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan
salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan
dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah
propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang
yang lama dan yang baru ialah:
1.
Undang-undang yang lama, titik pandang
kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.
Undang-undang yang baru, titik pandang
kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
B.
Kewenangan Daerah
1.
Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2.
Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3.
Bentuk dan susunan pemerintahan daerah.
a)
DPRD sebagai badan legislatif daerah dan
pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b)
DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat
di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
1. Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
2. Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,
Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan
APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan
menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat
F. Stratifikasi Politik Nasional
- Tingkat penentu kebijakan
puncak
a. Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan UUD.Berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945 kebijakan
tingkat puncak dilakukan oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum
dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya
menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna
mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil
darikebijakan umum dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan maklumat dari
presiden.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan khusus
adalah penjabaran kebijakan umum ysng berguna untuk merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis merupakan kebijakan yang meliputi dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak
pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
yuridikasinya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan
persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat
I atau II.
G.
Aspek-aspek Utama dalam Poltranas
Politik nasional itu meliputi:
1.
Politik Dalam Negeri.
Politik dalam negeri yang diarahakan kepada mengangkat, meninggikan, dan
memelihara harkat, derajat, dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami
kehinaan dan kemelaratan akibat penjajahan, menuju sifat-sifat bangsa yang
terhormat dan dapat dibanggakan.
2.
Politik Luar Negeri
Politik luar negeri bersifat bebas akitf, anti imperialism dan kolonialisme,
mengabdi kepada kepentingan nasional dan amanat penderitaan rakyat serta
diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar bangsa terutama bangsa-bangsa
Asia-Afrika dan negara-negara non-aligned.
3.
Politik ekonomi
Politik ekonomi yang bersifat swasembada/swadaya dengan tidak berarti
mengisolasi diri tetapi diarahkan kepada peningkatan taraf gidup dan daya
kreasi rakyat Indonesia sebesar-besarnya.
4.
Politik Pertahanan Keamanan
Bersifat aktif dan diarahkan kepada pengamanan serta
perlindungan bangsa dan negara serta usaha-usaha nasional dan penanggulangan
segala macam tantangan, hambatan, dan ancaman.
H. Faktor yang memengaruhi Poltranas
1.
Ideologi dan Politik
Potensi ideologi dan politik dihimpun didalam pengertian kesatuan dan
persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa keyakinan atas
kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong
bangsa-bangsa yang masih dijajah guna mencapai kemerdekaan.
2.
Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia
merupakan potensi ekonomi yang besar sekali, bukan saja untuk mencukupi
keperluan sendiri tetapi juga dunia/negara lain.
3.
Sosial Budaya
Kebhinekaan dalam berbagai segi kehidupan bangasa merupakan kerawanan yang
dipersatukan agar menjadi kekuatan.
4.
Pertahanan Keamanan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang
lahir dalam kancah revolusi fisik Indonesia, tumbuh menjadi kekuatan militer
yang modern dan merupakan inti sistem pertahanan keamanan rakyat semseta.
I.
Implementasi Polstranas
Bentuk wujud dari Polstranas adalah GBHN atau
Garis-garis Besar Haluan Negara. Visi dari Polstranas tertuang dalam GBHN
1999-2004, yaitu terwujudnya masyarakat yang damai, demokratis, berkeadilan dan
sejahtera dalam wadah negara kesatuan RI. Implementasi Polstranas dalam
berbagai bidang kehidupan tertuang dalam GBHN, yaitu:
1.
Implementasi polstranas dibidang hukum:
a)
Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat
demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam rangka
supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b)
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan yang tidak
sesuai dengan tuntutan reformasi,melalui program legislasi.
c)
Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum,keadilan,kebenaran,dan supermasi hukum serta menghargai hak
asasi manusia.
d)
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam
bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia,sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
e)
Meningkatkan integritas moral dan profesionalitas aparat
penegak hukum,termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui
peningkatan kesejahteraan,dukungan sarana dan prasarana hukum,pendidikan, serta
pengawasan yang efektif untuk membubuhkan kepercayaan masyarakat.
2.
Implementasi polstranas dibidang ekonomi:
a)
Mengembangakan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang adil berdasaekan prinsip persaingan sehat.b)
b)
Memperhatikan pertumbuhan ekonomi,nilai-nilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan dan berwawasan lingkungan
yang berkelajutan dan menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
c)
Mengembangakan pesaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai struktur
pasar distortif yang merugikan masyarakat.
d)
Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar melalui regulasi,layanan publik,subsidi,dan insentif yang
dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
e)
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komparatif sebagi negara maritim dan agraris dan
kompetensi serta produk unggulan disetiap daerah.
3.
Implementasi polstranas dibidang politik:
a.
Politik dalam negeri
-
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang
bertumpu pada ke-bhineka-tunggal-ika-an.
-
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi.
-
Meningkatkan peran MPR,DPR dan lembaga-lembaga tinggi
negara lainya dengan menegaskan fungsi,wewenang dan tanggung jawab yang mengacu
pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga
eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
-
Mengembangkan sistem politik nasional demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang meghormati keberagaman
aspirasi politik, dan mengembangkan sistem serta penyelenggaraan pemilu
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang politik.
-
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan yang efektif terhadap kinerja lembaga – lembaga negara. Meningkatkan
efektifitas, fungsi, dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok
profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
b.
Politik luar negeri.
- Menegaskan
arah politik luar negeri indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional,
menitiberatkan pada solidaritas antar negara berkembang,mendukung perjuangan
kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk. Dalam melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajad
hidup orang banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
4.
Implementasi polstranas dibidang sosial:
a. Kesehatan
dan kesejahteraan sosial.
-
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yang saling mendukung.
-
Memprioritaskan upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitas.
-
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan
kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan
sarana serta prasarana dalam bidang medis.
-
Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi
seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan
kerja yang memadai, pengelolaanya melibatkan pemerintah, perusahaan dan
pekerja.
-
Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan
penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial.
b. Kebudayaan,kesenian,dan
pariwisata
-
Mengembangakan dan membina kebudayaan nasional bangsa
Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,budaya nasional
yang mengandung nilai-nilai universal termasuk termasuk kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
-
Merumuskan nilai-nilai kebudayaan indonesia untuk
memberikan rujukan sisitem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan
ekonom, politik, hukum, dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan
kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
-
Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya
dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk
menghadapi tantangan pembaangunan dimasa depan.
-
Mengembangkan kebebasan berekreasi dalam berkesenian
untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap
mengacu pada etika,moral,estetika dan agama serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalitas bagi pelaku seni budaya.
J.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Polstranas
Perjuangan
Indonesia untuk kemerdekaan di menangkan tidak atas dasar kekuatan senjata
belaka.pemakaian seimbang dan serasi antara unsure inteligensi kekuatan jiwa
bangsaindonesia di satu pihak, yang di dalam perjuangan fisik dapat
mempersatukan rakyat lebih dari 13.667 buah pulau menjadi satu masa melawan
belanda, dengan unsur kekerasan, yaitu militer dan rakyat yang militant di lain
pihak, menghasilan kemenangan yang gilang-gilang dalam waktu hanya 5 tahun
saja. Karena cetusan kalbu bangsa Indonesia tersebut banyak bangsa
terjajahberani mengadakan perjuangan terhadap penjajahan mereka masing-masing
untuk memperoleh kemerdekaan. Perjuangan bangsa Indonesia sejak awalnya sudah
berazas Revolution of Human Conscience. Dengan demikian maka
perjuangan bangsa Indonesia adalah prabawa dari azas geopolitik, satu panggilan
untuk menyebarkan benih yang sudah lama terpendam, yaitu benih human conscienceness, benih fitrah khas
umat manusia. Suatu perjuangan sebagai pancaran Amanat Penderitaan Rakyat,
bahkan amanat penderitaan umat manusia, akibat penjajahan, penindasan dan
pengisapan, mengakibatkan perjuangan Indonesia bercorak aneka muka dan
merupakan perjuangan umat manusia dan atau perjuangan dunia, yang bercita-cita
tinggi, yaitu pembentukan suatu Dunia baru bersih dari imperialisme dan
kolonialisme di dalam segala bentuk dan manifestasinya menuju perdamaian dunia
sempurna abadi.
Perjuangan
berdasarkan pancasila sebagai azas bangsa Indonesia, melandasi bukan saja
pelaksanaan perjuanganya, melainkan juga penemuan kembali integritas bangsa
Indonesia dan merupakan kekuatan pendorong penyebaran ideologi pancasila. Di
tinjau dari sejarah dan dari letak geografi, jiwa manusia yang hidup di atasnya
dan lingkungan, timbullah beberapa faktor yang merupakan potensi atau kekuatan
yang di gunakan untuk merealisasikan perjuangan tersebut maupun adanya
masalah-masalah atau problem yang harus di hadapi sebagai hakekat ancaman.
Potensi serta masalah-masalah tersebut merupakan faktor-faktor yang mempengaruhi politik dan strategi nasional, yang terdiri
dari unsur-unsur ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, Hankam, dan hekekat
ancaman.
A.
Ideologi dan
Politik
Potensi ideologi dan politik
di himpun dalam pengertian kesatuan dan persatuan nasional yang menggambarkan kepribadian bangsa, keyakinan atas
kemampuan sendiri dan yang berdaulat serta berkesanggupan untuk menolong
bangsa-bangsa yang masih di jajah guna mencapai kemerdekaannya. Mengadakan
kerja sama regional serta membentuk dan mewujudkan kesetabilan di wilayah Asia
Tenggara dan mengusahakan adanya kerja sama internasional dalam rangka
perjuangan dalam menghapuskan imperialism dan kolonialisme dalam segala bentuk
dan manifestasinya dan dari mana pun datangnya, keseluruhan itu tidak terlepas terhadap
penggabdian untuk kepentingan nasional.
B.
Ekonomi
Kesuburan, kekayaan alam, maupun tenaga kerja yang terdapat di Indonesia
merupakan potensi ekonomi yang besar sekali bukan saja untuk mencukupi
kebutuhan rakyat Indonesia, bahkan kemungkinan mampu untuk membantu mencukupi
keperluan dunia. Jumlah
penduduk Indonesia secara cepat berkembang, dapat di dalam waktu yang tidak
terlalu lama membawa Indonesia menjadi kekuatan yang perlu di perhitungkan
adalah baik jiwa di kembangkan bakat dan kemampuan di bidang ekonomi yang di
wariskan kepada kita. Secara fisik Indonesia menduduki posisi silang antara 2 (dua) benua dan 2 (dua) samudra. Posisi silang Indonesia itu tidak hanya bersifat fisik saja.
Tetapi saja mempunyai pengaruh terhadap ideologi, politik, sosial, ekonomi,
militer, dan demografi, di mana penduduk terdapat di antara Negara yang
berpendudukan minus di selatan (Australia) dan penduduk yang besar di utara
(RRC).
C.
Sosial
Budaya
Bangsa Indonesia yang terdiri dari banyak suku, bahasa, dan dialek serta beraneka
warna tradisi atau adat-istiadat, mempersulit persatuan dan kesatuan bangsa.
Tetapi justru ke-Bhinneka Tunggal Ika-an inilah merupakan kekuatan kita, karena ruang hidup (lebensraum) yang sama
dan persamaan juga di dalam penderitaan serta penanggungan. Bahaya pemecahan mudah sekali timbul, sukuisme dan rasialisme merupakan
tantangan dan ancaman laten. Oleh sebab itu segala daya dan dana harus di
kerahkan dan di manfaatkan untuk kepentingan preservation of national unity. Ke- Bhennika Tunggal Ika-an merupakan
pengikat persatuan ampuh.
D. Hankam
Perjuangan Indonesia sekaligus telah melahirkan Negara Republik Indonesia
dan kekuatan-kekuatan bersenjata dari kandungan rakyat yang terus-menerus di
bimbingkan dan
dikembangkan. Kekuatan-kekuatan bersenjata tersebut telah melampaui
proses-proses penyempurnaan, baik kualitatif maupun kuantitatif yang secara
kronologis pertumbuhan itu selalu menyesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan
pertahanan dan keamanan nasional yang menjadi satu-satunya hak milik nasional
yang masih tetap untuk walaupun telah menghadapi segala macam kekuatan sosial
dalam perjuangan Indonesia serta memiliki potensi yang di sebut sistem
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (SISHANKAMRATA).
E. Ancaman
Yang di maksud dengan “ancaman” yaitu semua bentuk bahaya yang bersifat
ancaman, hambatan, dan tantangan, yang mempunyai akibat negatif dalam
kelangsungan hidup, integritas, dan identitas suatu negara dan bangsa. Dalam
rangka mencapai tujuan nasional, negara-negara besar dapat mewujudkan ambisinya
sedemikian rupa. Perwujudan ambisinya itu di salurkan melalui bidang-bidang
impoleksom, baik secara terbuka maupun secara tertutup, sehingga fisik maupun
non fisik dengan menggunakan berbagai dalih untuk mencapai sasarannya. Wujud
ambisinya merupakan suatu cetusan dari kepentingan-kepentingannya. Contoh
ambisi dari beberapa negara besar di berbagai bidang di antaranya adalah:
Ø Bidang Ideologi merupakan keperluan untuk meluaskan ideologinya seperti
yang dilakukan Uni Soviet dan RRC dalam usama pengkomunisan dunia.
Ø Bidang Politik merupakan keperluan untuk memperluas pengaruhnya, seperti
yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam usahanya untuk merebut
dominasi dunia.
Ø Bidang Ekonomi merupakan keperluan untuk mendapatkan bahan mentah serta
pasaran bagi industrinya dan memelihara life-line-nya.
Seperti yang di lakukan Jepang dalam usaha ekonominya.
Ø Bidang Sosial-Budaya merupakan keperluan untuk meluaskan kebudayaanya, seperti
yang di lakukan Amerika Serikat dengan usaha Amerikanisasi dunia.
Ø Bidang Militer merupakan keperluan untuk mempartahankan
kepentingan-kepentingannya di luar atau untuk membantu sekutu-sekutunya
berdasarkan fakta-fakta militer, seperti yang di lakukan Amerika Serikat dan
Uni Soviet dengan move-move militernya (Lemhannas, 1995).
K. Hubungan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
dan Politik Strategis Nasional
Wawasan Nusantara
adalah Wawasan Nasional bangsa Indonesia yang memanfaatkan konstelasi geografi
Indonesia. Wawasan tersebut merupakan orientasi hidup bangsa Indonesia yang
bersifat integratif dan seimbang di bidang bangsa, wilayah, psikologi,
ideologi, kebudayaan, politik, ekonomi, sosial, hukum, pertahanan dan keamanan.
Selain orientasi hidup integratif harus juga seimbang antara kepentingan dunia
dan akhirat, antara jiwa dan pikiran, antara material dan spiritual, antara
peri hidup darat, laut, dengan udara, antara nasional dan internasional dan
antara individu dengan masyarakat. Dengan perkataan lain bahwa orientasi hidup
bangsa Indonesia harus diarahkan kepada tercapainya kesatuan ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Berdasarkan hal tersebut, maka geostrategi
harus dapat kita rumuskan yang di dalamnya secara tegas merumuskan
kepentingan-kepentingan nasional utama (the national interest) yang merupakan
suatu infrastruktur bagi penentuan politik dan strategi nasional.
Selain itu, ketahanan
nasional yang seimbang di segala bidang yakni politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam merupakan kekuatan di dalam pelaksanaan politik dan strategi
nasionalnya, dan sebaliknya dengan berhasilnya pencapaian sasaran-sasaran
nasional akan memberikan pengaruh kepada peningkatan Ketahanan Nasional. Dengan kata lain dapat juga dilihat hubungannya bahwa
ketahanan nasional merupakan
pedoman arah dan sasaran pembangunan nasional yang selalu diarahkan untuk
mewujudkan Wawasan Nusantara, selain itu bahwa pembangunan nasional
diselenggarakan dengan pendekatan nasional untuk menyelesaikan permasalahan
dalam pembangunan nasional dengan menggunakan metode Astagatra dan keterpaduan
menyeluruh. Ketahanan nasional yang seimbang di segala bidang merupakan
kekuatan di dalam pelaksanaan politik dan strategi nasionalnya, dan sebaliknya
dengan berhasilnya pencapaian sasaran-sasaran nasional akan memberikan pengaruh
kepada peningkatan Ketahanan Nasional (Lemhannas, 1995).
L. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan
kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya
bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan menjadi
tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan nasional mencakup hal-hal
yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan
seimbang.Maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan
berperan dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan
masing-masing.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komperehensif-strategis-integral. Orientasinya
adalah pada penemuan dan pengenalan faktor-faktor strategis secara menyeluruh
dan terpadu. Manajemen nasional itu perpaduan antara tata nilai,struktur dan
proses dalam mencapai kehematan,daya guna dan hasil guna dalam menggunakan
sumber daya nasional. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi,
serta lingkungan yang memengaruhinya.
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.Asas-asas
penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat
untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat)
dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan
otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
Undang- Undang No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara
teoritis telah memberikan dua bentuk otonami kepada dua daerah, yaitu otonomi
terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/ kota.
Perbedaan antara Undang- Undang yang lama dan
yang baru ialah:
- Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya di mulai dari pusat ( Central
government looking)
- Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah ( local
government looking).
Implementasi Politik Strategi
Nasional
Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
- Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum.
- Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat.
- Menegakkan
hukum secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum serta mengahargai HAM.
- Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan HAM
sesuai kebutuhan dan kepentingan bangsa.
- Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum untuk
menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Penyelenggara Negara
1. Membersihkan penyelenggara
negara dari praktek korupsi, kolusi,dan nepotisme dengan
memberikan sanksi seberat–beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas aparatur negara
dengan memperbaiki kesejahteraan dan keprofesionalan .
- Melakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan pejabat dan pejabat pemerintahan sebelum dan
sesudah memangku jabatan dengan tetap menjunjung tinggi hak hukum dan
hakasasi manusia.
- Meningkatkan
fungsi dan keprofesionalan birokrasi dalam melayani masyarakat
dan akuntanbilitasnya dalam mengelola kekayaan Negara.
- Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menciptakan
aparatur yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme,
bertanggung jawab profesional,produktif dan efisien.
- Memantapkan
netralisasi politik pegawai negeri dengan menghargai hak–hak politiknya.
Komunikasi, informasi, dan media massa
1. Meningkatkan pemanfaatan peran
komunikasi melalu imedia massa modern dan media
tradisional untuk mempercerdas kehidupan bangsa memperkukuh
persatuandan kesatuan, membentuk kepribadian bangsa.
- Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dankomunikasi guna memperkuat daya saing.
- Meningkatkan
peran pers yang bebas sejalan dengan peningkatan kualitas dan
kesejahteran insan pers agar profesional,
berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hokum yang terkait.
- Membangun
jaringan informasi dan komunikasi antar pusat dan daerah serta antar
daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung
pembangunan nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa.
- Memperkuat
kelembagaan, sumber daya manusia,sarana dan
prasarana penerapan khususnya di luar negeri .
Agama
1. Memantapkan fungsi,
peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral,
spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.
- Meningkatkan
kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan
sistem pendidikan agama sehingga pendidikan menjadi lebih memadai.
- Meningkatkan
dan memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta
suasana yang harmonis dan saling menghormati.
- Meningkatkan
kemudahan umat beragama dalam menjalankan
ibadahnya.
- Meningkatkan
peran dan fungsi lembaga–lembaga keagamaan dalam ikut
mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan.
Pendidikan
1. Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Melakukan
pembaharuan system pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum.
- Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai–nilai budaya dalam rangka memilah–milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan
bangsa dimasa depan.
- Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk
mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan
rasa terhadap totalitas kehidupan.
- Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang
memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta
kecerdasan bangsa.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkankedudukan dan peranan perempuan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap
mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan .
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkankualitas
manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat kesehatan dan
kebugaran yang cukup.
- Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
harus dilakukan secara sistematis dankomprehensif .
- Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan
segenap potensi, bakat, dan minat .
- Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan dikalangan generasi yang berdaya saing,
unggul dan mandiri.
- Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya distruktif terutama bahaya
penyalahgunaan narkotika, obat–obat terlarang dan zat adiktif
lainnya (narkoba).
Pembangunan Daerah
1. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat
- Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonom idaerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota dan desa
- Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta
memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial.
- Mempercepat
pembangunan pedesaan dalam rangka pemberdayaan
masyarakat terutama petani dan nelayan
M. Keberhasilan Politik Strategi
Nasional
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan
dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para
penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya.
Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan
terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta
kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
PENUTUP
Kesimpulan
Politik Nasional adalah kebijakan
umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan
nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional. Hakikat
politik nasional adalah kebijaksanaan nasional yang menjadi landasan serta arah
bagi penyusunan konsep strategi nasional.
Polstranas memiliki hubungan
yang erat dengan pembangunan nasional karena dapat menentukan
prioritas dan pemerataan pembangunan yang damai, aman, adil, dan
demokrasi. Keseluruhan semangat, arah, dan gerak pembangunan Nasional
dilaksanakan sebagai pengamalan semua sila pancasila secara serasi dan sebagai
kesatuan yang utuh.
Aspek utama dalam Poltranas meliputi
Politik dalam negeri, politik luar negeri, politik ekonomi, dan politik
pertahanan dan keamanan. Implementasi Poltranas mencakup 4 bidang yaitu hukum,
ekonomi, politik dan sosial.
Saran
Sebagai warga negara yang baik,
patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kita
bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya. Untuk itu
harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional
haruslah dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar
kemajuan dalam pembangunan kita dapat terwujud.
Daftar
Pustaka
·
Kartini, Kartono. Pendidikan Politik. Bandung: Mandiri Maju. 1996.
·
Isjwara F, Pengantar Ilmu Politik.
Bandung: Bina Cipta. 1995.